Tarif Kapal di Kepri Resmi Naik, Ini Harga Tiket Tanjungpinang, Batam, dan Karimun

- 10 September 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi tarif kapal di Kepri resmi naik, ini harga tiket dari Pelabuhan Tanjungpinang, Batam, dan Tanjung Balai Karimun.
Ilustrasi tarif kapal di Kepri resmi naik, ini harga tiket dari Pelabuhan Tanjungpinang, Batam, dan Tanjung Balai Karimun. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Tarif kapal feri di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi naik mulai Jumat, 9 September 2022. Gubernur Kepri menetapkan tarif baru untuk angkutan penumpang umum, termasuk harga tiket kapal feri dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.

Penetapan tarif baru kapal feri dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun ke berbagai wilayah kepulauan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022.

Dengan keputusan tersebut, tarif baru kapal feri di Kepri, termasuk Tanjungpinang, Batam, dan Karimun, resmi berlaku mulai 9 September 2022 dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Baca Juga: 7 Fakta Ambrolnya Plafon Masjid Tanjak Batam, Baru 77 Hari Diresmikan

"Menetapkan, Kesatu, Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," bunyi keputusan gubernur tersebut.

Berikut harga tiket atau tarif kapal di Kepri, baik dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun dengan BBM Solar subsidi:

1. Tanjungpinang ke Telaga Punggur = Rp69 ribu.

2. Tanjungpinang ke Tarempa = Rp542 ribu.

3. Tanjungpinang ke Letung = Rp428 ribu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x