Tarif Baru Kapal Feri Kepri dari Tanjungpinang ke Wilayah Kepulauan September 2022

- 10 September 2022, 07:16 WIB
Tarif baru kapal feri Kepri dari Tanjungpinang ke wilayah kepulauan September 2022.
Tarif baru kapal feri Kepri dari Tanjungpinang ke wilayah kepulauan September 2022. /kepripost.com/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tarif baru kapal feri dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dari Tanjungpinang ke berbagai wilayah kepulauan di Kepri, Jumat 9 September 2022.

Penetapan tarif baru angkutan laut atau kapal feri dari Tanjungpinang ke berbagai wilayah kepulauan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan di Tanjungpinang pada 9 September 2022.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi ketetapan tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri tersebut.

Baca Juga: Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik Jadi Rp69 Ribu

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kenaikan harga BBM mulai 3 September 2022. Besaran kenaikan harga BBM tersebut adalah Pertalite Rp10 ribu dan Solar Rp6.800.

Menurut Gubernur, penetapan tarif baru angkutan penumpang umum antar kabupaten atau kota tersebut untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan di wilayah Provinsi Kepri.

Namun, penetapan tarif baru tersebut tetap memperhatikan kepentingan atau kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan.

Baca Juga: Daftar Kenaikan Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona, Berlaku Mulai 10 September 2022

Penetapan tarif baru ini juga berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. Di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, KSPO/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x