Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik Jadi Rp69 Ribu

- 9 September 2022, 20:18 WIB
Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik jadi Rp69 Ribu
Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik jadi Rp69 Ribu /kepripost.com/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tarif baru angkutan penumpang umum antar kabupaten atau kota di wilayah Kepri, salah satunya tarif baru kapal feri rute Tanjungpinang - Punggur.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022 yang diteken pada Jumat, 9 September 2022, tarif baru kapal feri rute Tanjungpinang - Punggur dengan Solar subsidi kini naik menjadi Rp69 ribu. Tarif baru ini sudah termasuk asuransi.

Selain rute Tanjungpinang - Punggur, kenaikan tarif angkutan laut dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi juga diberlakukan untuk beberapa rute lainnya. Antara lain Tanjungpinang tujuan Tarempa dengan tarif Rp542 ribu, Tanjungpinang - Letung Rp428 ribu, dan Tanjungpinang - Jagoh Rp216 ribu.

Baca Juga: 7 Fakta Ambrolnya Plafon Masjid Tanjak Batam, Baru 77 Hari Diresmikan

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri sudah melakukan pertemuan bersama dengan asosiasi pelayaran pada Rabu, 7 September 2022.

"Untuk berapa persen kenaikan tarifnya, masih terjadi tarik ulur," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi Sarpan, saat itu.

Junaidi mengatakan bahwa asosiasi pengusaha pelayaran mengusulkan kenaikan 30 sampai 40 persen. Sementara Pemerintah Provinsi Kepri meminta kenaikan tarif berkisar antara 15 sampai 20 persen.

Baca Juga: RCW Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam

"Pertimbangan kenapa kami menjaga tarif hanya segitu naiknya, karena untuk mengendalikan inflasi," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x