KEPRI POST - Pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau akrab disebut sebagai Masjid Tanjak bernilai fantastis, hampir Rp40 miliar, ternyata tak melibatkan pihak kejaksaan dalam hal pendampingan.
Menurut Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra, BP Batam selaku pemegang anggaran pembangunan Masjid Tanjak, tak pernah mengajukan atau meminta pendampingan pembangunan masjid yang plafonnya ambrol belum sampai tiga bulan itu.
Ambruknya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak, yang digadang-gadang sebagai salah satu ikon prestisius Kota Batam, juga berujung pada adanya laporan dugaan unsur korupsi.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022
Riki mengaku telah menerima laporan atas dugaan korupsi Masjid Tanjak dari salah satu LSM di Batam. Laporan itu nantinya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah menerima laporan dari LSM di Batam. Terkait proses laporan, belum bisa saya jelaskan, karena kami harus pelajari dulu laporan tersebut. Kami sudah turun mengecek langsung. Dan proses saat ini di kami Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," jelasnya.
Saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola bangunan telah menutup sementara Masjid Tanwirun Naja itu untuk umum selama dua bulan dalam rangka perbaikan plafon yang ambrol.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Infineon dengan Kontrak Permanen, Ini Linknya
Ambrolnya plafon mengakibatkan kerusakan pada langit-langit masjid mencapai 35 persen.