KEPRI POST - Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan kapal kayu di pelabuhan Macobar Batu Ampar, yang mengangkut barang seken, pada Kamis 8 September 2022 kemarin.
Diduga barang seken tersebut berasal dari Singapura, yang akan dijual kembali di Kota Batam.
Petugas mengamankan 82 koli berisi tas, 2 box treadmill, 91 Koli pakaian dan sprei, dan barang elektronik lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Periksa 6 Saksi Penyelundupan Mobil Sport Mewah di Gudang PT SPL
Ditaksir, ratusan Koli barang seken tersebut berkisar Rp450 juta.
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Undani membenarkan adanya penangkapan kapal kayu yang membawa barang seken.
"Saat kami masih melakukan kelengkapan dokumen pemeriksaan, kapal dan barang seken kita tahan," ujar Undani, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Tetapkan Satu Tersangka CDK, Kasus Penyelundupan 3 Mobil Mewah
Undani menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan unit patroli BC Batam, dan didapat informasi ada kapal kayu yang mengangkut barang seken.