Meskipun tanah di Kota Batam hanya Hak Guna Bangunan (HGB), tidak serta-merta BP Batam mengusur bangunan yang sudah memiliki WTO.
"Pemerintah tidak bisa begitu saja mengambil tanah tersebut, karena ada payung hukumnya," ujar Rudi, saat menjelaskan status kampung tua di Kota Batam kepada relawannya di Batu Ampar.
BP Baca Juga: Realisasi Penerimaan BP Batam 2021 Tak Capai Target, Hanya 87,22 Persen
Informasi yang didapat kepripost.com, saat ini BP Batam melakukan investigasi terkait siapa yang memberikan WTO terhadap rumah tersebut.
Pasalnya, yang bisa memberikan WTO adalah BP Batam.***