KEPRI POST - Dugaan mafia tanah kembali terjadi di Kota Batam, yang saat ini dikeluhkan warga Baru Besar, Nongsa.
Dugaan itu muncul dari satu rumah yang berada di ROW jalan, tepatnya di Jalan Hang Jebat Nongsa menuju Polda Kepri.
Berdasarkan informasi warga setempat, rumah tersebut hanya berjarak 3 meter dari ROW jalan, tapi sudah memiliki surat WTO hingga 2030.
Baca Juga: Luar Biasa! BP Batam Bisa Keluarkan WTO Rumah yang Berada di ROW Jalan Hingga 2030
Hal itu membuat proyek pelebaran jalan di Batu Besar Nongsa tersendat, karena rumah tersebut tidak bisa digusur begitu saja.
Kepala BP Batam terpaksa tidak melakukan proyek pelebaran jalan di Batu Besar Nongsa, karena terkendala masalah rumah tersebut.
Akibatnya, akses jalan di Batu Besar menuju Polda Kepri macet, karena kondisi jalan sempit dan tidak teratur.
WtoBaca Juga: Ternyata! Walikota Batam Tak Berdaya Gara-Gara Rumah Ini,Pelebaran Jalan di Batu Besar Menuju Nongsa Tersendat
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada pertemuan deklarasi Relawan HMR dan HMA di Hotel Travelodge mengatakan bahwa tanah yang sudah memiliki WTO tidak bisa digusur begitu saja.