Paspor Resmi Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Lengkap Membuat Paspor Terbaru di Batam

- 1 Oktober 2022, 09:35 WIB
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam /antara/

KEPRI POST - Masa berlaku paspor yang hanya 5 tahun kini secara resmi telah diperpanjang menjadi 10 tahun oleh Kemenkumham RI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, perpanjangan masa berlaku paspor itu mulai diterapkan sejak Kamis, 29 September 2022.

Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembuatan paspor di kota Batam atau kantor imigrasi Batam.

Dua syarat penting dalam pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini adalah hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain itu juga bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir Kepri Post dari dari web resmi imigrasi Batam, berikut persyaratan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia :

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP);
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bagi pemohon paspor yang ingin memperpanjang dan pernah membuat paspor wajib membawa paspor lamanya.

Sementara untuk prosedur pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;

2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

3. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.

b. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.

c. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.

d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.

e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

f. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.

g. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon.

h. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.

i. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.

j. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.

k. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.

l. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.

m. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.

n. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.

o. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.

p. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.

q. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah proses wawancara.

r. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

Sedangkan rincian pembuatan paspor di Imigrasi Batam adalah sebagai berikut:
Biaya :

1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-

2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak karena kelalaian Rp. 500.000,-

4. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang karena kelalaian Rp. 1.000.000,-

5. Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp. 1.000.000,-

Semoga bermanfaaat.*

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x