Pendaftaran PPPK Batam Tenaga Kesehatan hingga 15 November, Simak Syaratnya

- 5 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Pemko Batam membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2022, simak persyaratannya.
Ilustrasi Pemko Batam membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2022, simak persyaratannya. /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

KEPRI POST - Pemko Batam membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2022 hingga 15 November 2022.

Dalam seleksi pendaftaran PPPK Batam ini, tersedia 17 formasi untuk tenaga kesehatan dengan kuota mencapai 410 orang.

Pendaftaran PPPK Batam untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan ini terbuka bagi eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan tenaga kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK Kemenkes.

Baca Juga: Kanye West Puasa Lisan Selama Sebulan, Buntut Komentar Kontroversinya

Berikut persyaratan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK Batam dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara atau Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

3. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

4. Mempunyai kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

5. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan yang masih berlaku dan bukan STR Internship;

Baca Juga: SMOE Batam Buka 9 Lowongan Kerja untuk 426 Orang, Simak Syaratnya

7. Mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di jabatan yang sama dan ditandatangani oleh:

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD;

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di Lingkungan Pemerintah Kota Batam;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; dan

14. Berkelakuan baik.

Sementara itu bagi pelamar dari penyandang disabilitas, terdapat dua persyaratan tambahan.

Pertama, Melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Kedua, video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA di McDermott Butuh 65 Orang, Ini Posisinya

Berikut daftar 17 formasi PPPK Pemko Batam untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan beserta kuotanya:

1. Ahli Pertama-Apoteker: 21 orang.

2. Ahli Pertama - Bidan: 16 orang.

3. Ahli Pertama - Dokter: 40 orang.

4. Ahli Pertama - Dokter Gigi: 1 orang.

5. Ahli Pertama Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: 1 orang.

6. Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: 1 orang.

7. Ahli Pertama - Fisioterapis: 1 orang.

8. Ahli Pertama - Perawat: 32 orang.

9. Ahli Pertama - Sanitarian: 3 orang.

10. Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku: 2 orang.

11. Terampil-Asisten Apoteker: 2 orang.

12. Terampil-Bidan: 160 orang.

13..Terampil- Perawat: 117 orang.

14. Terampil-Perekam Medis: 1 orang.

15. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan: 8 orang.

16. Terampil - Radiografer: 1 orang.

17. Terampil-Sanitarian: 3 orang.

Demikian informasi pendaftaran PPPK Batam tenaga kesehatan tahun ini. Untuk keterangan selengkapnya, Anda bisa mengakses https://bkpsdm.batam.go.id/seleksi-pengadaan-pppk-tenaga-kesehatan-2022/.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x