Simak Aturan Baru Penetapan Upah Minimum 2023 di Batam dan Kepri, Naik Maksimal 10 Persen

- 19 November 2022, 12:20 WIB
Simak aturan baru penetapan upah minimum 2023 di Batam dan Kepri, naik tidak boleh lebih dari 10 persen.
Simak aturan baru penetapan upah minimum 2023 di Batam dan Kepri, naik tidak boleh lebih dari 10 persen. /Ahsanjaya/pexels.com

KEPRI POST - Berikut aturan baru dalam penetapan upah minimum 2023 sebagaimana kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Penghitungan baru dalam penetapan upah minimum 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Pengangguran di Kepri Tembus 103.715 Orang, Terbanyak Tamatan SMK

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi aturan tersebut.

Penyesuaian nilai upah minimum ini berdasarkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, berikut rumus baru dalam menghitung upah minimum 2023.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x