Baca Juga: Lowongan Kerja Finance di PT Infineon Batam dengan Kontrak Permanen, Ini Syaratnya
"Supervisi terhadap penerapan K3 masih sangat minim, sehingga kecelakaan kerja berpotensi terus terjadi. Penindakan terhadap pelanggar atau perusahaan yang mengabaikan K2 pada pekerja juga minim," katanya.
Menurut Syaiful, berdasarkan ketentuan, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya K3 ini untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Selama ini, hampir tak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3. Fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan ini yang masih lemah di pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kepri," ujarnya.***