KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada rancangan pertama, Batam tetap terbagi dalam enam dapil dengan wilayah kecamatan sama dengan Pemilu sebelumnya, 2019.
Sedangkan pada rancangan kedua, Batam terbagi menjadi 7 dapil dengan Kecamatan Seibeduk berdiri sendiri dan memiliki 4 kursi.
Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Batam Dapil 2 dan 3 Berubah, Dapil Pemilu 2024 Tetap
Rancangan pertama
Berikut rancangan pertama Batam dengan 6 dapil dan alokasi 50 kursi DPRD Batam pada Pemilu 2024:
● Batam 1 (Lubukbaja dan Batam Kota) = 12 kursi.
● Batam 2 (Batu Ampar dan Bengkong) = 7 kursi.
● Batam 3 (Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang) = 9 kursi.