Rancangan Batam 7 Dapil, Seibeduk Sendiri dengan 4 Kursi di Pemilu 2024

- 25 November 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id.
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024 mendatang.

Pada rancangan pertama, Batam tetap terbagi dalam enam dapil dengan wilayah kecamatan sama dengan Pemilu sebelumnya, 2019.

Sedangkan pada rancangan kedua, Batam terbagi menjadi 7 dapil dengan Kecamatan Seibeduk berdiri sendiri dan memiliki 4 kursi.

Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Batam Dapil 2 dan 3 Berubah, Dapil Pemilu 2024 Tetap

Rancangan pertama

Berikut rancangan pertama Batam dengan 6 dapil dan alokasi 50 kursi DPRD Batam pada Pemilu 2024:

● Batam 1 (Lubukbaja dan Batam Kota) = 12 kursi.

● Batam 2 (Batu Ampar dan Bengkong) = 7 kursi.

● Batam 3 (Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang) = 9 kursi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x