KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Provinsi kembali menghangat di tengah pembahasan UMP 2023, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari tahun ke tahun, UMP Kepri mengalami kenaikan yang bervariasi, namun pernah juga tidak naik.
Menjelang penetapan UMP Kepri 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Baca Juga: Pengangguran di Kepri Tembus 103.715 Orang, Terbanyak Tamatan SMK
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMP Kepri dari tahun ke tahun:
Kenaikan UMP Kepri 2015 - 2016
• UMP 2015 = Rp1.954.000.
• UMP 2016 = Rp2.178.710 (naik 11,5 persen).
Kenaikan UMP Kepri 2017 - 2019
• UMP 2017 = Rp2.358.454 (naik 8,25 persen).
• UMP 2018 = Rp2.563.875 (naik 8,70 persen).
• UMP 2019 = Rp2.769.754 (naik 8,02 persen).