UMP Kepri 2023 Hanya Berbeda Rp86 Ribu dari Usulan Pengusaha, Gubernur Kepri Berpihak kepada Pengusaha?

- 28 November 2022, 20:00 WIB
UMP Kepri 2023 Hanya Berbeda Rp86 Ribu dari Usulan Pengusaha, Gubernur Kepri Berpihak kepada Pengusaha?
UMP Kepri 2023 Hanya Berbeda Rp86 Ribu dari Usulan Pengusaha, Gubernur Kepri Berpihak kepada Pengusaha? /Humas Kepri

KEPRI POST - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sangat jauh dari apa yang diusulkan kalangan pekerja, karena kenaikannya hanya 7,50 persen.

Sebelumnya, kalangan pekerja dari FSPMI dan KSBSI mengusulkan upah minimum Rp3.686.092 dengan perhitungan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, Gubernur Kepri hanya menaikkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194. Sangat jauh dari apa yang diharapkan kalangan pekerja.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tak Berpihak Kepada Pekerja, Naikkan UMP Kepri 2023 Hanya 7,50 Persen

Sedangkan dari usulan pengusaha, UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan mengacu PP 36 Tahun 2021.

UMP Kepri 2023, hanya selisih sekitar Rp86 ribu dari usulan pengusaha.

Ansar Ahmad menilai, kenaikan UMP Kepri 2023 berdasarkan Permenaker No 18/2022, tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

Yang tertuang, bahwa hasil penetapan atas nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. 

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x