"Anggota langsung menyergap dua pelaku lainnya, saat masuk ke dalam mobil," ungkapnya.
Setelah diperiksa dan dilakukan penyidikan, sabu seberat 24,589 Kg tersebut akan dibawa ke Depok, kepada pelaku Nyak.
Namun, setelah menunggu beberapa lama di Depok, Nyak tidak menampakkan diri. Diduga, pelaku Nyak sudah mengetahui.
Atas perbuatannya, 5 pelaku yang diamankan dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114, tentang
Narkotika, dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***