Baca Juga: Data Administrasi Pertanahan BP Batam Masuk Sengketa Informasi di KIP Kepri
Setelah lama vakum, PT PSK digugat oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB). Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB.
PT PJB mengagunkan lahan tersebut ke pihak Bank, dan setelah sekian lama tidak dibayar, akhirnya lahan tersebut dilelang.
Dalam proses lelang, PT Karimun Pinang Jaya (KPJ) menjadi pemenang lelang. Saat ini, PT KPJ ingin membangun di lahan tersebut dengan luas PL 13 Hektar.***