BP Batam Disoroti Warga Perumahan Marchelia Tahap II, Terbitkan PL Diatas PL, Arlon: Mafia Tanah Itu Ada

- 7 Desember 2022, 22:18 WIB
BP Batam Disoroti Warga Perumahan Marchelia Tahap II, Terbitkan PL Diatas PL, Arlon: Mafia Tanah Benar-Benar Ada
BP Batam Disoroti Warga Perumahan Marchelia Tahap II, Terbitkan PL Diatas PL, Arlon: Mafia Tanah Benar-Benar Ada /

KEPRI POST - BP Batam menjadi sorotan warga Perumahan Marchelia Tahap II, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di ruang sidang DPRD Batam, Rabu 7 Desember 2022 siang.

Pasalnya, BP Batam mengeluarkan Hak Pengelola Lahan (HPL) diatas lahan warga di Perumahan Marchelia Tahap II, yang sudah memiliki HPL.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan bahwa BP Batam harus memiliki solusi terkait permasalahan warga di Perumahan Marchelia Tahap II, dengan PT Karimun Pinang Jaya.

"Saat RDP, PT Karimun Pinang Jaya sudah memberikan pendapat dan solusi dengan warga, dimana warga yang memiliki surat-surat lengkap pembelian bisa menunjukkan bukti yang asli," kata Nuryanto, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Direktur Pertanahan BP Batam Dipanggil Kejati Kepri Terkait Mafia Tanah, Rudi: Itu Sudah Rutinlah

Lanjut Nuryanto, dalam permasalahan ini BP Batam menjadi sorotan oleh warga, karena yang memberikan HPL adalah BP Batam.

"Masa iya PL diatas PL, yang benar saja. Sudah jelas ini ada dugaan mafia tanah," ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Batam, Arlon Veristo mengatakan bahwa mafia tanah benar-benar sudah ada.

"Jelas kami ada disitu, itu tentu ada permainan developer dan BP Batam" ungkap Arlon.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Tubuh BP Batam, Satu Rumah di ROW Jalan Batu Besar Nongsa Miliki WTO 2030

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengungkapkan, pada RDP yang pertama, BP Batam akan mengungkapkan semua permasalahan yang diderita warga Perumahan Marchelia Tahap II.

"Tapi kenapa BP Batam saat ini menjelaskan kronologis, mana buktinya yang ditunjukkan itu?" tegas Lik Khai.

Permasalahan ini berawal pada Tahun 2000 dan 2002, dimana PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) dan PT Anugerah Cipta Segara (Antara), membangun perumahan di Perumahan Marchelia.

Saat itu, PT PSK sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari BP Batam, bekerja sama dengan PT Antara sebagai pembangun perumahan.

Baca Juga: Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah Bintan

Konsumen langsung berminat dan membeli rumah di perumahan Marchelia tersebut, karena lokasi strategis sangat dekat dengan pusat kota.

Namun, kedua perusahaan tersebut terjadi konflik. PT PSK dan PT Antara dilakukan di PN Batam, dan perkara tersebut dimenangkan PT PSK pada 2009.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dimana amar putusan MA no 46/2009 menyebutkan bahwa pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.

Tapi, amar putusan itu tidak dijalankan oleh PT PSK, hingga habis masa UWTO 20 Maret 2020.

Baca Juga: Data Administrasi Pertanahan BP Batam Masuk Sengketa Informasi di KIP Kepri

Setelah lama vakum, PT PSK digugat oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB). Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB.

PT PJB mengagunkan lahan tersebut ke pihak Bank, dan setelah sekian lama tidak dibayar, akhirnya lahan tersebut dilelang.

Dalam proses lelang, PT Karimun Pinang Jaya (KPJ) menjadi pemenang lelang. Saat ini, PT KPJ ingin membangun di lahan tersebut dengan luas PL 13 Hektar.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x