Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah Bintan

- 21 Oktober 2022, 17:07 WIB
Kejati Kepri segera mengumumkan tersangka dugaan maling uang rakyat atau korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah Bintan.
Kejati Kepri segera mengumumkan tersangka dugaan maling uang rakyat atau korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah Bintan. /Tangkap layar/Kejati Kepri/

KEPRI POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, Bintan.

Dalam pengumuman tersangka dugaan maling uang rakyat pembangunan jembatan Tanah Merah, Bintan, Kejati Kepri tinggal menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengungkapkan, sedikitnya 18 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan maling uang rakyat Jembatan Tanah Merah Bintan.

Baca Juga: Direktur Lahan BP Batam Ilham Eka Diperiksa Kejaksaan Terkait Tumpang Tindih Izin

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini 18 orang, termasuk Plt Kadis Perkim Bintan, ahli, dan konsultan pengawas," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Jembatan Tanah Merah Bintan dibangun oleh CV Bina Mekar Lestari sejak 2018 melalui Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Bintan selaku kontraktor pelaksana.

Pembangunan jembatan di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tersebut harusnya sudah selesai. Namun sampai sekarang, pembangunan jembatan masih mangkrak.

Baca Juga: Dinkes Larang Apotek di Kepri Jual Obat Sirup, Antisipasi Ginjal Akut Misterius pada Anak

Proses penyidikan kasus pembangunan jembatan penunjang sarana dan prasarana FTZ itu terus bergulir. Tim penyidik Kejati Kepri juga terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengejar pemeriksaan saksi dari konsultan pengawas proyek.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x