Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2023 Sebesar Rp 4.500,440

- 9 Desember 2022, 15:15 WIB
Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2023 Sebesar Rp 4.500,440
Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2023 Sebesar Rp 4.500,440 /Tangkap layar/Pemprov Kepri/

KEPRI POST - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440, atau naik 7,50 persen dari tahun 2022.

Angka UMK Batam 2023 tersebut sesuai dengan yang diberikan Walikota Batam, Muhammad Rudi kepada Gubernur Kepri.

Namun, angka UMK Batam sebesar Rp 4.500.440 tersebut tidak sesuai dengan harapan pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Buruh Tolak UMK Batam 2023 Usulan Wali Kota, Pertanyakan Dasar Formula Alfa 0,15

Pihak pengusaha menginginkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp 4.3000.000, dan pihak pekerja sebesar Rp 5.3000.440.

Pihak pengusaha mengacu kepada rumusan PP PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana seharusnya UMK Batam hanya sekitar Rp4.3000.00.

Jika Pemprov Kepri dan Pemko Batam mengacu kepada Permenaker nomor 18 tahun 2022, pengusaha akan menggugat ke PTUN.

Baca Juga: UMP Kepri 2023 Hanya Berbeda Rp86 Ribu dari Usulan Pengusaha, Gubernur Kepri Berpihak kepada Pengusaha?

Sementara dari kalangan pekerja, mereka tidak menyetujui nilai UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440, karena tidak sesuai dengan permintaan kenaikan 13 persen menjadi Rp 5,3 juta.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah