Pelapor Dugaan Korupsi DJPL Pascatambang Bintan ke KPK Dapat Intimidasi dan Ancaman Jalan Bebek

- 13 Desember 2022, 17:17 WIB
ilustrasi intimidasi
ilustrasi intimidasi /

"Justru mereka yang terlalu reaktif itu yang justru menimbulkan tanda tanya dan memperkuat laporan, mengapa harus risih kalau tidak terlibat dan melakukan. Nanti kan proses hukum juga yang membuktikan apakah laporan itu memenuhi unsur diproses atau tidak," tambah Hambali.

Dalam laporan ke KPK disebutkan terjadinya kesimpangsiuran angka DJPL, LHP KPK menyebutkan dana tersimpan sebesar Rp. 122 miliar dan terjadi penarikan total Rp. 69 miliar. Artinya ada dana saldo DJPL yang mesti masih tersimpan di rekening setoran DJPL pada PD BPR Bintan.

Sementara tim supervisi Gubernur Kepri tahun 2018 merilis seharusnya dana DJPL sebesar Rp. 204 miliar, dengan selisih Rp 168 miliar yang dijelaskan.

Sayangnya fakta di lapangan, meskipun terjadi penarikan Dana DJPL oleh perusahaan tambang, tapi tidak ada dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Bekas tambang tetap dibiarkan menjadi kolam yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemilik lahan.

Selain itu, informasi bahwa saldo DJPL tinggal Rp. 17 miliar di BPR Bestari Bintan dan Rp. 20 Miliar di PD BPR Bintan, ada penarikan yang tidak jelas alias ada penarikan fiktif.

"Ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan DJPL tersebut, dan biarkan proses hukum yang akan membuktikan semuanya. Tidak akan ada yang tidak bertanggung jawab akan terseret-seret dalam hal ini. Jadi selow saja semua ya," tambah Cak Ta'in.*

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x