Pelapor Dugaan Korupsi DJPL Pascatambang Bintan ke KPK Dapat Intimidasi dan Ancaman Jalan Bebek

- 13 Desember 2022, 17:17 WIB
ilustrasi intimidasi
ilustrasi intimidasi /

Beberapa kalimat yang bernada intimidasi dan ancaman itu seperti:

'Ta'in Komari dan Syahrial Lubis... Siap-siap jalan bebek...';

'Lubis mau diracun di Tanjungpinang';

'Lubis mau makan di mana kita bayar sekarang, tapi pakai rantau anjing yang saya beli ya...';

'Lubis gak berani balek Batam... Sampai di bandara langsung dibawa ke Nongsa...' dan lainnya.

Cak Ta'in Komari dan Syarial Lubis melalui kantor pengacara Hambali Hutasuhut SH telah melaporkan dugaan korupsi DJPL pascatambang di Kabupaten Bintan periode 2010-2016 ke KPK pada Kamis, 8 Desember 2022.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sendiri telah menanggapi laporan tersebut melalui beberapa media dan menyatakan dirinya tidak mengambil DJPL sepeserpun, bahkan mantan Bupati Bintan dua periode itu menantang kalau terbukti dia sendiri akan menyerahkan dirinya ke KPK.

"Orang-orang sekitar gubernur dan para pendukung politiknya terlalu responsif, padahal pelaporan kasus dugaan korupsi itu hal yang biasa. Seharusnya tidak perlu terlalu khawatir kalau memang tidak melakukan," jelas pengacara Lubis, Hambali Hutasuhut SH.

Hambali menambahkan, melaporkan dugaan korupsi itu gak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Seharusnya semua pihak bisa saling menghormati.

"Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara itu diatur undang-undang dan diperkuat dengan peraturan pemerintah. Jadi tidak ada yang salah," tegasnya.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x