KEPRI POST - Pelabuhan Batu Ampar sangat minim fasilitas, dan tidak nyaman bagi para calon penumpang Kapal Kelud yang dikelola Pelabuhan Pelni.
Hal itu langsung di lihat oleh Ombudsman Kepri ke Pelabuhan Batu Ampar, dan tidak ada perbaikan yang berarti.
"Kami sudah sering mengingatkan BP Batam, agar pelabuhan Batu Ampar dibenahi," ujar Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Baca Juga: Padepokan di Batam Jadi Modus Penampungan PMI Ilegal, 7 Orang Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Lanjut Lagat, karena tidak ada pembenahan yang signifikan, BP Batam sudah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
"Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Lagat menjelaskan, ada 6 standar pelayanan, yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
"6 standar pelayanan itu tidak dipenuhi di Pelabuhan Batu Ampar," ungkap Lagat.
Baca Juga: Pantai Dendang Melayu Batam: Lokasi, Jam Buka, Tiket Masuk, dan Daya Tariknya
Editor: Romi Kurniawan