Padepokan di Batam Jadi Modus Penampungan PMI Ilegal, 7 Orang Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

- 4 Januari 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan keberangkatan tujuh calon PMI ilegal ke Malaysia dari padepokan Batam.
Ilustrasi Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan keberangkatan tujuh calon PMI ilegal ke Malaysia dari padepokan Batam. /

KEPRI POST - Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia, Senin, 2 Januari 2022. Ketujuh orang itu ditemukan dalam penggerebekan sebuah padepokan di Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang mengatakan, ketujuh calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia itu terdiri dari 5 pria dan 2 wanita. Pihaknya mengamankan mereka dari sebuah padepokan Batam yang menjadi tempat penampungan di Danau Punggur, Blok Mawar.

"Ada tujuh korban yang berhasil kami selamatkan dari penampungan di Batam, terdiri dari 4 orang yang berasal dari Palembang dan 3 orang dari Medan," katanya, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Tidak Ada Jadwal Pemadaman, Batam Mati Listrik Lagi

Menurut Kombes Boy, pengungkapan kasus itu berawal saat salah seorang korban kabur dari tempat penampungan. Ia berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.

Selain mengamankan ketujuh korban, polisi juga mengamankan pelaku pengiriman PMI ilegal berinisial SH, pemilik padepokan.

"Tersangka SH adalah orang yang menampung ketujuh calon PMI ilegal tersebut dan mendapatkan upah dari penampung di Malaysia," katanya.

Selama ini, Batam dan beberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang rawan menjadi tempat penampungan dan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri.

Kepolisian beberapa kali menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal tersebut ke luar negeri, terutama Malaysia, namun tak membuat para pelaku menjadi jera.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x