Disnaker Batam Targetkan Retribusi IMTA 2023 Tembus Rp 25 Miliar

- 7 Januari 2023, 10:23 WIB
Disnaker Batam Targetkan Retribusi IMTA 2023 Tembus Rp 25 Miliar
Disnaker Batam Targetkan Retribusi IMTA 2023 Tembus Rp 25 Miliar /

KEPRI POST - Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Batam, akan ditingkatkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada 2023.

Retribusi IMTA 2023 di Batam ditargetkan mencapai Rp 25 miliar, lebih tinggi dibanding pendapatan pada 2022 yang hanya Rp 13,7 miliar.

"Pendapatan IMTA pada 2022 itu ditarik pada Juni hingga Desember saja, karena saat itu ada perubahan izin," ujar Rudi Sakyakirti, Kadisnaker Batam.

Baca Juga: Retribusi Parkir Tanjungpinang Tahun 2022 Tak Capai Target, Hanya Terealisasi Rp 1,4 Miliar

Rudi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dimana minimal 70 persen dari total retribusi harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerja lokal di Batam.

Adapun peruntukan dana IMTA ini, selain itu dana ini digunakan untuk pengembangan keahlian pekerja di Batam," katanya.

Baca Juga: Beralasan Tahun Sebelumnya Target Sulit Dicapai, Target Parkir Tepi Jalan Terjun Bebas

Lanjut Rudi, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia adalah yang memiliki Visa, yang digunakan untuk bekerja di Indonesia.

"Ada peraturan dalam hal itu, dimana WNA yang memiliki Visa akan dikenakan retribusi izin IMTA tentunya," ungkap Rudi.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x