KEPRI POST - Kota Batam segera menerapkan tarif parkir baru pada Agustus 2022 mendatang. Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam masih menunggu surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Bapenda Batam Azman, nantinya dari pusat akan memberikan surat terlebih dahulu ke Provinsi Kepri soal kenaikan tarif parkir, bukan langsung ke Batam.
Nantinya apabila surat dari Provinsi Kepri diterima, selanjutkan akan dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait kenaikan tarif parkir khusus tersebut.
Berdasarkan usulan rencananya kenaikan tarif untuk kendaraan roda dua (motor) naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.000. Begitu juga kendaraan roda empat (mobil), naik tarifnya dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Soal Perwako kenaikan tarif parkir, jelas Azman, pihaknya sudah mempersiapkan agar nantinya saat datang surat dari provinsi, bisa langsung ditetapkan.
Penerapan kenaikan tarif parkir khusus tersebut, lanjut Azman, akan mampu mendongkrak capaian hingga akhir tahun. Sebab, bayak target yang harus dicapai di Batam ini jelang tutup tahun nanti.
Pajak parkir di Batam sendiri ditargetkan mampu meraup PAD sebesar Rp28 miliar pertahunnya. Dari target itu, baru tercapai sekitar Rp4,8 miliar saja atau hanya sebesar 17 persen dari yang ditargetkan.***