Ini 7 Dapil Kepri di Pemilu 2024, Lengkap dengan Jumlah Kursi, Wilayah, dan Penduduknya

- 7 Februari 2023, 17:49 WIB
Berikut tujuh dapil anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah kursi, wilayah, dan penduduknya.
Berikut tujuh dapil anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah kursi, wilayah, dan penduduknya. /Pikiran Rakyat/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdiri dari tujuh dapil, sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu.

Dapil anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Untuk di Provinsi Kepri, terdapat 7 dapil dengan 45 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Kepri terbanyak terdapat di dapil Kepri 4 atau Kota Batam A dan Kepri 5 atau Kota Batam B, masing-masing dengan 10 kursi. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di dapil Kepri 7 dengan 3 kursi anggota DPRD.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024

Sesuai ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa memperoleh alokasi 45 kursi. Kepri dengan jumlah penduduk 2.055.278 termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk kabupaten/kota di Kepri

Berikut rincian jumlah penduduk di kabupaten atau kota di Provinsi Kepri:

1. Kota Batam 1.169.648 jiwa.

2. Kabupaten Karimun 260.438 jiwa.

3. Kota Tanjungpinang 227.069 jiwa.

4. Kabupaten Bintan 165.920 jiwa.

5. Kabupaten Lingga 101.863 jiwa.

6. Kabupaten Natuna 82.537 jiwa.

7. Kabupaten Kepulauan Anambas 47.803 jiwa.

Daftar dapil Kepri

Berikut daftar tujuh dapil Kepri di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

1. Kepulauan Riau 1 = 5 kursi
Wilayah meliputi Kota Tanjung Pinang.

2. Kepulauan Riau 2 = 6 kursi
Wilayah meliputi Kabupaten Bintan dan Lingga.

3. Kepulauan Riau 3 = 6 kursi
Wilayah meliputi Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urut, 18 Nasional dan 6 Lokal Aceh

4. Kepulauan Riau 4 = 10 kursi
Kota Batam A dengan wilayah meliputi Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, dan Batam Kota.

5. Kepulauan Riau 5 = 10 kursi
Kota Batam B dengan wilayah meliputi Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batuaji, dan Sagulung.

6. Kepulauan Riau 6 = 5 kursi
Kota Batam C dengan wilayah meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang.

7. Kepulauan Riau 7 = 3 kursi
Wilayah meliputi Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

Demikian daftar tujuh dapil anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah kursi, wilayah, dan penduduknya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x