Daftar Lengkap Jumlah Dukungan Minimal Calon DPD di 34 Provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024

- 10 Desember 2022, 16:35 WIB
Berikut daftar lengkap jumlah dukungan minimal bakal calon anggota DPD di 34 provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap jumlah dukungan minimal bakal calon anggota DPD di 34 provinsi di Indonesia pada Pemilu 2024. /Dok. KPU RI/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Salah satu syaratnya harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, baik petahana maupun pendatang baru harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2024.

Dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD di Pemilu 2024 harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota. Penghitungannya mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada terakhir.

Baca Juga: Daftar 11 Pekerjaan Pemilih yang Tidak Bisa Dukung Bakal Calon DPD di Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan:

  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih;
  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000
    Pemilih;
  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000
    Pemilih;
  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih;
  • Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih.

Mengacu pada ketentuan tersebut, KPU kemudian menetapkan Keputusan KPU tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di setiap provinsi untuk memenuhi persyaratan maju di Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar 36 Panwascam Terpilih di 12 Kecamatan se-Batam pada Pemilu 2024

Pemilih dan sebaran kabupaten/kota di setiap provinsi ini berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pilkada terakhir. Yakni DPT pada Pemilu 2019, Pilkada 2020, atau Pilkada Ulang 2020.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, berikut jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran untuk calon DPD di 34 provinsi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x