4 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Bintan di Pemilu 2024, Bintan Timur Sendiri dengan 7 Kursi

- 8 Februari 2023, 08:35 WIB
Berikut empat dapil dan alokasi 25 kursi DPRD Bintan di Pemilu 2024, Kecamatan Bintan Timur sendiri dengan 7 kursi.
Berikut empat dapil dan alokasi 25 kursi DPRD Bintan di Pemilu 2024, Kecamatan Bintan Timur sendiri dengan 7 kursi. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Berikut 4 daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bintan di Pemilu 2024. Susunan dapil dan alokasi kursi ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.

Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah. Untuk di Bintan, terdapat 4 dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024, di mana Kecamatan Bintan Timur berdiri sendiri dengan alokasi 7 kursi.

Jumlah kursi DPRD Bintan terbanyak pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di dapil Bintan 1 dengan 9 kursi. Sedangkan jumlah kursi paling sedikit ada di dapil Bintan 2 dengan 3 kursi anggota DPRD.

Baca Juga: Ini 6 Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Batam di Pemilu 2024, Ada 1 Kursi Batam 2 Pindah ke Batam 3

Sesuai ketentuan, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu sampai 200 ribu jiwa memperoleh alokasi 25 kursi. Bintan dengan jumlah penduduk sekitar 169.447 jiwa termasuk dalam ketentuan ini.

Jumlah penduduk Bintan

Jumlah penduduk paling banyak di Kabupaten Bintan terdapat di Kecamatan Bintan Timur dan paling sedikit di Mantang. Berikut rincian data penduduk di 10 kecamatan di Bintan:

1. Bintan Timur: 48.616.

2. Bintan Utara: 24.177.

3. Seri Kuala Lobam: 19.094.

4. Telok Sebong: 18.772.

5. Gunung Kijang: 16.527.

Baca Juga: Ini 7 Dapil Kepri di Pemilu 2024, Lengkap dengan Jumlah Kursi, Wilayah, dan Penduduknya

6. Toapaya: 13.961.

7. Teluk Bintan: 11.633.

8. Bintan Pesisir: 7.019.

9. Tambelan: 5.196.

10. Mantang: 4.452.

Daftar dapil Bintan

Berikut daftar empat dapil dan alokasi 25 kursi anggota DPRD Bintan di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

● Bintan 1 = 9 kursi
Wilayahnya meliputi kecamatan:
1. Gunung Kijang
2. Teluk Bintan
3. Telok Sebong
4. Toapaya.

● Bintan 2 = 3 kursi
Wilayahnya meliputi kecamatan:
1. Tambelan
2. Mantang
3. Bintan Pesisir.

● Bintan 3 = 7 kursi
Wilayahnya meliputi kecamatan Bintan Timur.

● Bintan 4 = 6 kursi
Wilayahnya meliputi kecamatan:
1. Bintan Utara
2. Seri Kuala Lobam.

Demikian daftar empat dapil anggota DPRD Bintan di Pemilu 2024, lengkap dengan jumlah kursi, wilayah, dan penduduknya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x