KEPRI POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuktikan dan telah menetapkan status halal pada produk Mixue Ice Cream & Tea.
Hal itu setelah MUI melakukan serangkaian dan sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Gerai Mixue di Batam Beserta Alamatnya, Ruangan Instagramable dan Nyaman
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun mengatakan ketetapan halal pada Mixue meliputi pada semua gerai (outlet) dan menu.
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya”, ujarnya.
Ketetapan halal terhadap produk Mixue berdasarkan penilaian hasil laporan audit halal yang disampaikan pimpinan Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Setelah terbitnya ketetapan halal, MUI akan menjadi dasar untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.
Baca Juga: Mixue Kini Hadir di Grand Batam Mall, Kepoin Yuk Harga dan Menunya Apa Aja
Ketetapan halal merupakan produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru, dan menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.