Apa itu Visa VoA yang Diusulkan Gubernur Kepri Terkait Biaya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham?

- 2 Maret 2023, 09:15 WIB
Apa itu Visa VoA yang Diusulkan Gubernur Kepri Terkait Biaya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham?
Apa itu Visa VoA yang Diusulkan Gubernur Kepri Terkait Biaya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham? /

KEPRI POST - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengusulkan pengurangan biaya Visa on Arrival (VoA) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk wisatawan mancanegara masuk. 

Pasalnya, Gubernur Kepri menegaskan bahwa biaya VoA bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp 500 ribu selama 30 hari dinilai memberatkan.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Izin KKPRL ke Kementerian KKP, Ini Tujuannya

Dengan adanya pengurangan biaya VoA, Gubernur Kepri berharap wisatawan mancanegara akan lebih tertarik untuk berwisata di daerah Kepri.

Apa itu Visa on Arrival (VoA)? Visa on Arriva adalah jenis visa yang memungkinkan seorang wisatawan untuk memperoleh izin masuk ke sebuah negara pada saat kedatangan di bandara atau pelabuhan laut tertentu.

Dengan kata lain, pengunjung dapat memperoleh visa setelah tiba di negara tujuan mereka, tanpa harus mengajukan permohonan visa sebelumnya di kedutaan atau konsulat negara tersebut.

Visa on Arrival umumnya diberikan untuk tujuan pariwisata, bisnis atau kunjungan singkat lainnya, tetapi dapat bervariasi tergantung pada negara yang dikunjungi dan peraturan imigrasi mereka.

Baca Juga: Dibebankan di APBD, Gubernur Kepri Buka Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024

Prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Visa on Arrival juga dapat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x