Diklaim Sepihak oleh Pengembang, Puluhan Warga Perumahan Marchelia Tahap II Pagari Area Rumahnya

- 13 Maret 2023, 11:35 WIB
 Puluhan warga Perumahan Marchelia Blok D Tahap II di RT 4 RW 9 Batam Center berkumpul dan berunding di fasum, Sabtu (11/3) malam. Difasilitasi Ketua RT 4 Iwan, puluhan warga ini berkumpul mencari penyelesaian masalah atas apa yang dilami mereka.
Puluhan warga Perumahan Marchelia Blok D Tahap II di RT 4 RW 9 Batam Center berkumpul dan berunding di fasum, Sabtu (11/3) malam. Difasilitasi Ketua RT 4 Iwan, puluhan warga ini berkumpul mencari penyelesaian masalah atas apa yang dilami mereka. /F. KEPRIPOST.COM/

KEPRI POST - Puluhan warga Perumahan Marchelia Blok D Tahap II di RT 4 RW 9 Batam Center berkumpul dan berunding di fasum, Sabtu (11/3) malam. Difasilitasi Ketua RT 4 Iwan, puluhan warga ini berkumpul mencari penyelesaian masalah atas apa yang dilami mereka. 

Tak itu saja. Warga yang terdiri atas 40 KK lebih ini juga akan memagari area perumahannya, untuk berjaga agar tak diklaim oleh pihak pengembang ataupun perusahaan yang berusaha menyerobot rumah milik warga Perumahan Marchelia Tahap II. Hal itu dilakukan agar lahan perumahan yang mereka tempati tak diserobot perusahaan atau pengembang karena yang dibeli warga berstatus legal, bukan ruli, rumah yang dibeli dengan cara yang legal dan resmi.

Permasalahan yang dimaksud adalah, lahan rumah warga yang tinggal di Blok D Tahap II Marchelia, diklaim oleh pihak pengembang, bahkan sudah diukur-ukur dan dipatok tanpa ada persetujuan pembicaraan terlebih dahulu.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua RT 4 RW 9 Perumahan Marchelia Tahap II Iwan. "Warga ini berkumpul karena mereka ingin mengadu ke kami selaku perangkat RT. Mereka takut dan gelisah atas ulah pihak pengembang yang mengklaim rumah yang dibeli warga Marchelia ini, bukan milik warga, melainkan milik salah satu pengembang terebut. Makanya kami harus secepatnya mengumpulkan warga dan mencari penyelesaian dan solusinya," ujar Iwan. 

pembatas penanda bahwa lahan perumahan yang mereka tempati adalah lahan legal, bukan ruli, rumah yang dibeli dengan cara yang legal dan resmi.

Warga sendiri awalnya kebingungan, karena pada saat akan memperpanjang UWTO atas lahan tempat rumah mereka berdiri, ternyata ditolak oleh BP Batam. Ditanya apa alasan penolakan tersebut, belum diberikan jawaban oleh BP Batam.

"Saat pengembang yang mengklaim rumah milik warga perumahan Tahap II Marchelia, kami sempat meminta mereka menunjukkan dokumen kepemilikannya, namun mereka tak bisa menunjukkannya juga. Saya sempat minta PL nya sebatas mana, ternyata sampai saat ini pengembang juga belum bisa menunjukkannya ke warga,"terangnya.

Warga sendiri sudah mengadukan permasalahannya itu ke Ketua DPRD Batam dan sudah ditanggapi.

"Kami ingin BP Batam bisa memutuskan dan mengeluarkan legalitas rumah yang sudah dibeli oleh warga Tahap II Perumahan Marchelia di Blok D ini. Sebab, selama ini kami dan warga sudah dibuat resah dengan hal-hal terkait klaim rumah yang kami tempati ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah