5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap

- 13 Maret 2023, 15:18 WIB
5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap
5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap /

KEPRI POST - Banyak warga Batam yang kebingungan untuk membawa kendaraan keluar Batam, karena Kota Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). 

Apalagi sebentar lagi lebaran Idul Fitri, pasti banyak warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan ke luar Batam.

Selain itu, proses yang ribet juga membuat pemilik kendaraan roda dua dan roda 4 susah mencari informasi yang akurat.

Tapi jangan khawatir, berikut tahapan kepengurusan kendaraan Batam yang ingin keluar dari wilayah FTZ Kota Batam:

1. Datangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam

Anda terlebih dahulu mendatangi kantor BC Batam, dengan mempersiapkan surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB asli, NPWP, dan E-KTP.

Setelah surat lengkap, petugas akan meminta anda mengambil E-biking di loket yang disediakan.

2. Datangi Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri atau Kantor Pos

Setelah mendapatkan E-billing, anda akan diarahkan untuk membayar pajak.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x