5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap

- 13 Maret 2023, 15:18 WIB
5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap
5 Tahapan Kendaraan Keluar dari Batam, Syaratnya Wajib Lengkap /

3. Datangi Kantor Polisi

Setelah membayar pajak, anda akan pergi ke kantor polisi untuk mengurus surat jalan.

4. Kembali Datangi Kantor BC Batam

Setalah surat jalan selesai, semua berkas anda fotokopi 2 lembar, seperti KTP, STNK dan BPKB, Bukti Jalan, NPWP. 

Setelah di fotokopi 2 lembar, syarat-syarat tersebut anda masukkan dalam map warna pink berlogo Bea Cukai.

Serahkan semua berkas tersebut kembali ke loket yang sudah diarahkan petugas BC Batam.

Setelah itu, kendaraan anda akan dicek fisiknya di Pelabuhan Batu Ampar oleh petugas BC Batam. Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai, di loket tadi.

5. Datangi Kantor Samsat

Setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terbit, datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stamp Fasilitas FTZ yang ada di STNK.

Itulah 5 tahapan yang wajib anda lakukan, jika kendaraan anda ingin keluar dari Batam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x