3. Datangi Kantor Polisi
Setelah membayar pajak, anda akan pergi ke kantor polisi untuk mengurus surat jalan.
4. Kembali Datangi Kantor BC Batam
Setalah surat jalan selesai, semua berkas anda fotokopi 2 lembar, seperti KTP, STNK dan BPKB, Bukti Jalan, NPWP.
Setelah di fotokopi 2 lembar, syarat-syarat tersebut anda masukkan dalam map warna pink berlogo Bea Cukai.
Serahkan semua berkas tersebut kembali ke loket yang sudah diarahkan petugas BC Batam.
Setelah itu, kendaraan anda akan dicek fisiknya di Pelabuhan Batu Ampar oleh petugas BC Batam. Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai, di loket tadi.