Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Ini Syarat dan Caranya

- 10 Januari 2023, 13:47 WIB
Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Berikut Syarat dan Caranya
Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Berikut Syarat dan Caranya /

KEPRI POST - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini mempermudah sistem pembayaran pajak kendaraan, yang bisa membayar pajak di Alfamart dan Indomaret.

Pemilik kendaraan yang membayar pajak di Alfamart dan Indomaret, nanti akan mendapat bukti pelunasan pajak secara elektronik atau e-TBPKP.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan di Alfamart dan Indomaret.

Baca Juga: Hindari Kebocoran, Pembayaran Retribusi Parkir dengan Pembayaran Pajak STNK Sebaiknya Digabungkan

Berikut syarat persyaratan pembayaran pajak di Alfamart dan Indomaret:

  • Siapkan KTP asli
  • STNK asli
  • Siapkan nomor polisi
  • Nomor mesin kendaraan
  • Nomor HP atau pemilik kendaraan

Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. - Klik link bitly tersebut.

Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna, dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian.

Baca Juga: Keringanan Pajak Batam Dilanjutkan, Bebas Denda 100 Persen

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x