Tekong Diamankan, Pemilik 419 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Batam Masih Misteri

- 2 April 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi KP Bisma-8001 mengamankan tekong dan kapal yang membawa 419.531 bungkus rokok ilegal di Batam.
Ilustrasi KP Bisma-8001 mengamankan tekong dan kapal yang membawa 419.531 bungkus rokok ilegal di Batam. /tangkap layar/bc batam/

KEPRI POST - Kapal Patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 mengamankan seorang tekong dan kapal yang membawa 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hanya saja, pemilik rokok ilegal itu masih misteri, belum diketahui siapa orangnya.

Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih menjelaskan, Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang mengamankan kapal dan tekong itu dipimpin AKBP Darsuki

"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat," ujarnya, Sabtu 1 April 2023.

Baca Juga: Operasi Gempur di Batam Sita 159 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 36 Liter Mikol

Berdasarkan informasi itu, jelas Yassin, KP Bisma-8001 diturunkan untuk melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB, kapal patroli berhasil mengamankan kapal cepat dan tekong berinisial MS (39).

"Kapal diamankan di titik koordinat di 00° 47. 769 N - 104° 12. 121 E," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kapal diketahui memuat 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind tanpa dokumen resmi, sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Kapal itu berangkat dari pelabuhan tikus di daerah Galang, Kota Batam, dengan membawa 419 ribu rokok ilegal menuju Tembilahan, Riau.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x