KEPRI POST - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 tak hanya menyeret Kabid BKAD Provinsi Kepri, Abdi Surya dan juga Kasi bidang aset BKAD Provinsi Kepri yang juga anak dari Isdianto yang merupakan mantan Gubernur Kepri sebagai tersangkanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Kepri Kombes Nasriadi menyebut, tak tertutup kemungkinan pada pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar tersebut, akan ada tersangka baru lagi.
Perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret anak dari Isdianto, mantan Gubernur Kepri tersebut saat ini masih ditelusuri oleh kepolisian terkait kemana saja aliran dana tersebut, dan siapa saja yang terlibat menerima anggaran tersebut, serta siapa dalangnya.
"Ini masih kami proses pendalamannya karena dua tersangka baru kami tangkap. Apakah kedua tersangka yang kami tangkap tersebut merupakan aktor intelektualnya (pelaku utama) atau bukan, masih kami lakukan pendalaman dan pengembangan," ujar Kombes Nasriadi, Minggu, 2 April, 2023.
Tak hanya kemungkinan ada tersangka baru pada dugaan kasus korupsi di Dispora Kepri yang menyeret anak Isdianto, mantan Gubernur Kepri. Polisi juga menegaskan akan ada saksi-saksi tambahan yang akan diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri membekuk dua tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 yakni Abdi Surya yang sebagai Kepala Bidang (Kabid) BKAD di Tanjungpinang, dan Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri, Ari Rosandhi yang juga merupakan anak dari mantan Gubernur Kepri Isdianto di Jakarta.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka atas tindak korupsi tentang dana hibah terhadap kegiatan masyarakat sejumlah Rp 1.6 miliar yang diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat diketahui bahwa kegiatan tersebut ialah fiktif (tidak ada).
Sebelumnya polisi terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka yakni ketua LSM penerima dana hibah dari dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Provinsi Kepri. ***