KEPRI POST - Pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-7 atau tanggal 15 April mendatang sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti.
Aturan pembayaran THR sendiri sudah dituangkan jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di suatu perusahaan.
Untuk nominal THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha, lanjur Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti, wajib sesuai dengan UMK yang berlaku pada tahun berjalan. Artinya THR yang harus dibayarkan tahun ini adalah nominal UMK yang berlaku di tahun 2023 ini.
Sedangkan untuk mekanisme pembayaran THR, bagi karyawan yang baru berkerja kurang dari satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja).
Sementara bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah senilai satu kali gaji. Hal ini berbeda dengan mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Seandainya perusahaan tak mau membayar THR sesuai aturan yang berlaku, semisal dibayarkan setelah lebaran, ataupun dibayarkan kurang dari nilai UMK yang berlaku saat ini, Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti menegaskan, sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang aturan pemberian sanksi dalam pengupahan disebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai dengan peraturan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. ***