KEPRI POST - Pemko Tanjungpinang tahun ini memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri kepada sebanyak 944 pegawai honorer dengan status pegawai tidak tetap (PTT). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tanjungpinang Djasman.
Sedangkan untuk pegawai yang berstatus tenaga harian lepas atau THL, Pemko Tanjungpinang belum menganggarkan.
Total anggaran yang disiapkan Pemko Tanjungpinang untuk pembayaran THR Idulfitri kepada 944 pegawai tidak tetap atau PTT jumlahnya Rp 1,4 miliar. Masing-masing akan mendapatkan THR Idulfitri Rp 1.250.000.
Sementara, menurut Kabid Anggaran Pemko Tanjungpinang Nurfitri Zulaika, dasar pemberian THR Idulfitri kepada 944 pegawai tidak tetap atau PTT, mengacu kepada kebijakan daerah, yakni Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Untuk mekanisme pembayaran THR Idulfitri kepada 944 pegawai tidak tetap atau PTT, akan dibayar paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. ***