Mahfud menjelaskan bahwa 50 persen kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak. Jumlahnya mencapai 2.605 kasus dengan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban.
Adapun rincian kasus tindak pidana perdagangan orang itu adalah pada 2018 sebanyak 184 kasus, 2019 sebanyak 191 kasus, 2020 sebanyak 383 kasus, 2021 sebanyak 624 kasus, dan 2022 terdapat 528 kasus.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut PMI Ilegal di Kepri Sengaja Ditenggelamkan, Kapolda Kepri: Kita Segera Koordinasi
Sedangkan lokasinya, 85 persen kasus tindak pidana perdagangan orang ini terjadi di daerah perbatasan yang sangat rentan menjadi tempat penyelundupan PMI non-prosedural.
Ada beberapa penyebab yang menjadikan aktivitas perdagangan orang di daerah perbatasan, termasuk Kepri, sangat tinggi. Di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan dan kapasitas petugas, serta adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal.***