Lanjut Jefri, kelima pelaku dijerat Pasal pasal 263 ayat 1, dan Pasal 364 KUHPidana terkait pemalsuan sertifikat tanah.
"Korban dari 34 orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.***
Lanjut Jefri, kelima pelaku dijerat Pasal pasal 263 ayat 1, dan Pasal 364 KUHPidana terkait pemalsuan sertifikat tanah.
"Korban dari 34 orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.***
Editor: Romi Kurniawan