2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu

- 11 April 2023, 20:32 WIB
2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu
2 PNS BP Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Ternyata Kasusnya Meresahkan Warga Tanjung Piayu /

KEPRI POST - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) BP Batam ditangkap jajaran kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri bersama 3 pelaku lainnya, yang terbukti terlibat kasus mafia tanah di Tanjung Piayu, Batam.

Penangkapan 2 PNS BP Batam ini berdasarkan hasil penindakan dari tim Satgas Mafia Tanah Kepri, terlibat mafia tanah di Kampung Manggis.

"Dua PNS BP Batam ini menjual kavling tanah, dengan surat-surat dibuat sendiri alias bodong," kata Kombes Jefri Siagian, Direskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: Anak Isdianto, Mantan Gubernur Kepri Dibekuk Tim Polda Kepri, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah di Dispora

Jefri mengatakan, dua PNS BP Batam yang ditangkap berinisial S yang menjabat di Ditpam BP Batam, serta pelaku berinisial HA yang menjabat di bidang Perairan BP Batam.

"Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial AM, LP, dan AG. Ketiganya membantu 2 PNS BP Batam ini untuk melancarkan aksinya," ujarnya.

Jefri menjelaskan, para pelaku memalsukan sertifikat tanah kavling, dan menerbitkannya pada Tahun 2012 hingga 2015 yang lalu.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Soroti Penyelundupan Barang Impor Bekas di Batam, Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Ballpress

"Atas perbuatan para pelaku, ada sekitar 34 korban yang sudah membeli kavling di daerah tersebut," ungkap Jefri.

Lanjut Jefri, kelima pelaku dijerat Pasal pasal 263 ayat 1, dan Pasal 364 KUHPidana terkait pemalsuan sertifikat tanah.

"Korban dari 34 orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x