Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Kepri, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.
Itulah 12 Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Kepri yang sudah mendaftarkan diri ke KPU hingga Jumat, 12 Mei 2023, termasuk mantan Senator dan Ketua PP Kepri.***