Ahmad Bastian dan Abdul Hakim Daftar Lagi Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2024 ke KPU Lampung

- 7 Mei 2023, 19:33 WIB
Ahmad Bastian dan Abdul Hakim mendaftar lagi menjadi Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024 ke KPU Lampung.
Ahmad Bastian dan Abdul Hakim mendaftar lagi menjadi Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024 ke KPU Lampung. /tangkap layar/KPU Lampung/

KEPRI POST - Ahmad Bastian SY dan Abdul Hakim mendaftarkan diri lagi sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Lampung. Berkas keduanya dinyatakan lengkap dan diterima.

Berdasarkan data KPU Lampung, Ahmad Bastian SY menyerahkan pendaftaran sebagai Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024 pada Jumat, 5 Mei 2023. Sedangkan Abdul Hakim sudah mendaftar lebih awal, yakni pada Selasa, 2 Mei 2023.

 

Selain Ahmad Bastian SY dan Abdul Hakim, hingga hari kelima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD, KPU Lampung juga menerima pendaftaran tiga calon lain. Yakni Petrus Tjandra, Davit Kurniawan, dan Benny Uzer.

Baca Juga: Inilah 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Asal Kepri di Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftarkan Diri ke KPU

KPU Lampung membuka masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 sampai 14 Mei 2023. Setelah masa pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 17 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Lampung yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 282 Tahun 2023.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil Lampung, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 8 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x