Salah satunya terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi nelayan. Sehingga kalau ekspor dilakukan, nelayan bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi
Kepri berharap mendapatkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut. Karena pendapatan daerah tersebut akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan.
"Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan
Di antara aturan yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023 itu mengatur tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut berupa pasir laut.
Sejumlah pihak menyayangkan kebijakan tersebut, karena dampaknya yang besar terhadap kerusakan lingkungan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, misalnya, berharap keputusan itu bisa dibatalkan.