LHKP Muhammadiyah Kepri Bedah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

- 11 Juni 2023, 00:14 WIB
LHKP Muhammadiyah Kepri membedah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
LHKP Muhammadiyah Kepri membedah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. /tangkap layar/PWM Kepri/

KEPRI POST - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan diskusi untuk membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

LHKP Muhammadiyah Kepri menghadirkan sejumlah narasumber dalam diskusi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut. Di antaranya Kabid Kelautan Konservasi dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Taufiq Zulfikar, Kepala Dinas ESDM Kepri M Darwin, dan Dosen UIN Suska Riau Elviriadi.

 

Ketua LHKP Muhammadiyah Kepri, Ridarman Bay mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai ungkapan keprihatinan organisasi ini atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: Muswil ke-4 Muhammadiyah Kepri Pilih Ketua Huzaifah Dadang dan Sekretaris Suyono

Ridarman menjelaskan bahwa diskusi terarah yang berlangsung di Gedung Muhammadiyah pada Sabtu, 10 Juni 2023 ini bertujuan untuk memperkenalkan pengurus LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri kepada publik.

"Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik merupakan salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di Muhammadiyah yang fokus pada urusan politik kebangsaan dan kebijakan publik," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Gerakkan Ratusan Layanan Kesehatan Tangani Covid-19

Melihat antusiasme peserta diskusi, dari target awal 30 peserta dan hadir lebih dari 40 peserta, Ridarman optimis untuk mengagendakan diskusi rutin dengan topik yang berbeda.

 

Ketua PW Muhammadiyah Kepri, Huzaifa Dadang dalam sambutannya menyampaikan pandangannya mengenai PP Nomor 26 Tahun 2023 dan berharap kebijakan pemerintah tersebut mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi LHKP Muhammadiyah Kepri atas penyelenggaraan diskusi ini. Selanjutnya, PW Muhammadiyah Kepri akan menyampaikan hasil rekomendasi dari diskusi terarah ini kepada Gubernur.

Baca Juga: Kunjungi Kepri, Menteri Trenggono Sebut Ekspor Pasir Laut Bukan Utama di PP Nomor 26 Tahun 2023

“Kita akan siapkan beberapa rekomendasi terkait diskusi terarah ini ke Gubernur Kepri. Jika kebijakan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, maka akan kami minta untuk ditinjau kembali," katanya.

 

Sementara itu narasumber Taufiq menjelaskan sejumlah manfaat bagi masyarakat pesisir dan adanya akses pembersihan dari terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa dampak dari penambangan pasir laut ini berkelanjutan dan kemungkinan akan menggangu kesehatan dan lingkungan.

“Kegiatan diskusi ini sangat bagus dan dapat menghasilkan pendapat yang dapat menyongsong masa depan masyarakat, khususnya warga pesisir,” ujarnya

Narasumber lain, Darwin menjelaskan manfaat dari pengelolaan hasil sedimentasi di laut, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan ekspor yang masuk dalam daftar nomor empat.

 

"Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” katanya.

Dosen UIN Suska Riau Elviriadi mengingatkan agar pemerintah jeli dalam melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga di pesisir.

"PP Nomor 26 Tahun 2023 ini harus dikaji ulang agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tidak merusak biota laut sekitar tambang,” katanya.

 

Peserta diskusi terarah PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini diikuti peserta dari berbagai instansi dan organisasi di Kepri. Di antaranya DKP, ESDM, PWM, PWA, ICMI, FKDM, KAHMI, FKUB, FPK, IMM, IPM, PDM Tanjungpinang, PDA Tanjungpinang, dan ICMI Tanjungpinang.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x