Jangan Terkecoh! Kebutuhan Pasir Laut untuk Infrastruktur dan Reklamasi Tak Tergantung PP 26 Tahun 2023

- 3 Juni 2023, 16:00 WIB
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi.
CERI mengingatkan publik tidak terkecoh dengan omongan pejabat terkait pasir laut untuk infrastruktur dan reklamasi. /tangkap layar/pasir laut Kepri/

KEPRI POST - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengingatkan agar publik cerdas dan tidak terkecoh dengan omongan pejabat bahwa tidak ada dampak lingkungan dari eksploitasi besar-besaran pasir laut. Terutama saat dinarasikan hanya membersihkan sedimentasi laut untuk kesehatan laut.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, dampak lingkungan pasti terjadi setiap adanya ekploitasi yang masif terhadap pasir laut. Persoalannya adalah sejauh mana meminilisir dampak negatifnya.

 

"Faktanya, kebutuhan pasir laut jika untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini dan kedepan tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut," katanya, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Yusri menerangkan, sejak lama kebutuhan dari pemanfaatan pasir laut untuk keperluan infrastruktur dan reklamasi di seluruh Indonesia sudah memiliki payung hukum. Yakni mulai dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Ia menduga di balik kehebohan terbitnya PP 26 Tahun 2023, terjadi perebutan kewenangan karena potensi uangnya yang sangat besar. 

"Diduga di belakang panggung ini terjadi pertarungan perebutan kewenangan pengelolaan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebab cuannya besar," bebernya.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x