Baca Juga: Daftar Nomor Urut dan Nama Caleg DPR Dapil Aceh 1 di Pemilu 2024, Perebutkan 7 Kursi
Sikap Bawaslu Bintan
Menanggapi temuan tempelan kartu nama caleg di sembako Baznas, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengaku bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pengusutan.
"Tim sudah bekerja untuk menelusuri dulu bahan sembako dan kartu nama serta informasi," katanya.
Sabrima menjelaskan, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur terkait temuan dan laporan penanganan pelanggaran pemilu. Untuk itu, pihaknya perlu menelusuri terlebih dahulu guna memastikan ada pelanggaran atau tidak.
"Ini adalah informasi awal yang kita dapatkan dari masyarakat dan kita akan mengumpulkan barang buktinya dulu," tuturnya.***