Tambang Pasir Laut Pulau Rupat Dihentikan Permanen, Picu Kerusakan Ekosistem Mangrove

- 21 Juni 2023, 18:30 WIB
KKP menghentikan secara permanen penambangan pasir laut di Pulau Rupat dan sebelumnya juga menyegel kapal PT LMU.
KKP menghentikan secara permanen penambangan pasir laut di Pulau Rupat dan sebelumnya juga menyegel kapal PT LMU. /tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Setelah aksi penolakan dari nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ahirnya menghentikan secara permanen penambangan pasir laut di Pulau Rupat.

 

Sebelumnya, puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara melakukan aksi untuk menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan tambang pasir laut Pulau Rupat memicu kerusakan ekosistem mangrove.

Baca Juga: Bahas Ekspor Pasir Laut, KKP Gelar FGD di Batam Tertutup! Minim Partisipasi Masyarakat

"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami setop, karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," katanya, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juni 2023.

Segel Kapal Penambang Pasir PT LMU

Pada akhir Februari 2022, KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU dan melakukan paksaan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

 

Menurut Adin, pihaknya sudah membentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 75 persen kerusakan karena faktor tindakan atau kelalaian manusia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah