Lahan Ruli Tangki 1000 Batam Ternyata Milik PT Batamas, Pemukiman Digusur Untuk Buat Villa

- 6 Juli 2023, 14:02 WIB
Lahan Ruli Tangki 1000 Batam Ternyata Milik PT Batamas, Pemukiman Digusur Untuk Buat Villa
Lahan Ruli Tangki 1000 Batam Ternyata Milik PT Batamas, Pemukiman Digusur Untuk Buat Villa /

KEPRI POST - Lahan seluas 7 hektare di Rumah Liar (Ruli) Tangki 1000 di wilayah Batuampar, Kota Batam yang dilakukan penggusuran oleh aparat kepolisian, pada Rabu 5 Juli 2023 ternyata milik PT Batamas.

Lokasi lahan di Ruli Tangki 1000 Batam tersebut sah milik PT Batamas, karena secara legalitas lahan dan PL sudah milik perusahaan.

Penggusuran pemukiman Ruli Tangki 1000 tersebut dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan pembangunan oleh PT Batamas, dan proses tahapan sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Ini Ganti Rugi yang Ditawarkan PT Batamas untuk Gusur Warga Tangki Seribu Batam

"Secara legalitas, lahan tersebut sudah milik PT Batamas dan akan segera dibangun sebuah Villa," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang.

Nugroho mengatakan, penduduk yang ada di Ruli Tangki 1000 ada 500 KK, dan ada 50 KK yang melakukan penolakan relokasi sehingga ada sedikit kericuhan yang terjadi.

"Tim langsung mengawal relokasi lahan, namun ada kericuhan yang terjadi dari beberapa oknum yang melakukan penolakan," ujarnya.

Lanjut Nugroho, pihak perusahaan mengambil alih lahan tersebut, dan digunakan untuk pembangunan Kota Batam kedepan agar lebih maju.

Baca Juga: Ini Kronologis dan Perusahaan yang Mengklaim Kuasai Lahan Tangki Seribu Batam

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x