KEPRI POST - PT Batamas Indah Permai menawarkan ganti rugi untuk penggusuran bagi warga yang tinggal di wilayah Tangki Seribu Batam di Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
Dari 500 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Tangki Seribu Batam, 450 KK di antaranya bersedia digusur. Sementara 50 KK lagi masih bertahan sampai sekarang.
Tim Terpadu sudah memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga pada Maret sampai Juni 2023 bagi warga yang masih tinggal untuk angkat kaki dari kawasan Tangki Seribu Batam.
Baca Juga: Rusuh di Tangki Seribu Batam, Ada Polisi Kena Panah
Namun karena puluhan warga tersebut tetap bertahan, maka tim terpadu akhirnya memilih untuk melakukan pembongkaran paksa.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengaku bahwa tindakan tim terpadu untuk melakukan pembongkaran paksa sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, 5 Juli 2023) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu," katanya, mengutip berita Antara.
Penggusuran Rusuh, Polisi Kena Panah
Upaya tim terpadu untuk melakukan penggusuran paksa menuai penolakan warga dengan menyiapkan perlawanan saat petugas memasuki wilayah tersebut.