Ini Kronologis dan Perusahaan yang Mengklaim Kuasai Lahan Tangki Seribu Batam

- 5 Juli 2023, 18:30 WIB
Warga Tangki Seribu Batam memanah petugas dalam rencana penggusuran. Ini kronologis dan perusahaan yang mengklaim pemilik lahan.
Warga Tangki Seribu Batam memanah petugas dalam rencana penggusuran. Ini kronologis dan perusahaan yang mengklaim pemilik lahan. /tangkap layar/tangki seribu/

KEPRI POST - Penggusuran bangunan liar di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu, 5 Juli 2023 pagi sempat rusuh. Warga menghadang dan menyerang petugas dengan lemparan batu, bom molotov, panah, dan parang.

Akibat serangan warga Tangki Seribu, seorang polisi terkena anak panah di bahu sebelah kiri. Sementara petugas lainnya, Satpol PP Kota Batam, ada yang terkena lemparan batu.

Bukan kali ini saja kedatangan petugas ke kawasan Tangki Seribu Batam mendapat penolakan dari warga. Pada Maret 2023 lalu, warga juga menghadang petugas yang datang untuk mengantarkan surat peringatan dengan menutup portal.

Baca Juga: Rusuh di Tangki Seribu Batam, Ada Polisi Kena Panah

Penutupan portal itu juga disertai dengan larangan agar petugas dari Tim Terpadu Kota Batam tidak memasuki kawasan pemukiman padat yang sudah bertahun-tahun ditempati warga tersebut.

Siapa Pemilik Lahan Tangki Seribu?

Kawasan pemukiman di RT 03, RW 06 Kelurahan Kampung Seraya ini termasuk wilayah yang padat penduduk. Mereka sudah bertahun-tahun menempati rumah-rumah liar (ruli) di kawasan itu.

Informasi di lapangan, ada warga yang sudah 20 tahun tinggal di kawasan Tangki Seribu atau sekitar tahun 2001 silam.

Namun sejak September 2022, warga mulai terusik dengan kedatangan pihak yang mengatasnamakan kuasa dari PT Batamas Indah Permai.

Baca Juga: Penggusuran Ruli Tangki 1000 Batam Rusuh, Satu Anggota Polisi Polda Kepri Terkena Anak Panah

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah